SYARAT DAN MEKANISME EKSEKUSI GROSE AKTA HIPOTIK
Grose akte pengakuan hutang diatur pada Pasal 224 HIR yang menyatakan bahwa surat asli daripada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat dihadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas nama Undang Undang” berkekuatan sama dengan putusan hakim.
Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua penagdilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berutang itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal diatas dalam bagian ini