SERANGAN FAJAR adalah sebuah istilah yang acap kali terdengar menjelang hari pemilihan pemimpin. Dilakukan di mana saja, kapan saja & oleh siapa saja. Sesungguhnya para pelaku ini walaupun dia seorang pemuka agama sekalipun hukumannya adalah wajib di bina_sakan.
Karena sesungguhnya mereka ini bukan pemuka agama, melainkan hasil kawin silang antara koruptor & politikus busuk yang memposisikan diri sebagai pemuka agama yang tujuannya adalah mengumpulkan suara-suara rakyat agar dapat di peralat.
Padahal, ketika rakyat melarat. Yang di salahkan selalu pemerintah. Banyak yang lupa, kalau mereka sudah berapa kali memberikan identitas KTP nya kepada oknum-oknum yang mengaku petugas dll.
Jadi, jangan pernah mengkritik pemerintah. Begitupun yang selama ini selalu berada di posisi golput atau terima serangan fajar berupa baju partai-sembako-pulsa- duit-dll ya. Di sini Tim Satgas #2353rsetoba bekerja untuk mencoba memberi gambaran pandangan. Agar kita mengerti betul apa itu arti suara dalam pemilihan umum sebagai warga negara. Ketika ada pemilihan jangan karna uang dll langsung ikut-ikutan. Ingat, ini harus di rubah. Supaya hidup kedepan anda sekeluarga berubah.
Gak perlu juga ambil uangnya, atau makan kue nya, terima wifi nya atau dll nya. Jangan pula mau di wakilkan &/ dll jika memang ingin di wakilkan harus melalui persetujuan Andi Law di atas materai, yg dimana mencoblos tanpa sesuai permintaan yang memberi kuasa maka hukumnya 4-5 tahun tanpa proses persidangan. Karna memang untuk itulah rakyat di miskinkan, di bodohi supaya suara rakyat murah di beli. Jadi di hari kampanye, rakyat miskin itu wajib sombong sedikit walau hidup susah itu hukumnya menurut Andi Law adalah WAJIB & HALAL. Kenapa?
Tentu semua demi kebaikan rakyat miskin ! Agar esok tidak miskin & bodoh lagi. Tidak percaya begitu saja.
Contoh;
Biaya hidup sehari-hari rakyat miskin per jiwa Rp 300.000 , ini berupa kebutuhan; tempat tinggal, air bersih, sembako, buah & sayur, pendidikan umum, kesehatan, vitamin, hiburan, pendampingan hukum & asuransi). Yang jika di X 365 hari = Rp 109.500.000,-