DALAM RANGKA efisiensi anggaran keuangan negara alangkah baiknya jika jabatan politik di duduki oleh generasi muda bangsa. Dengan berjalannya sistem ini maka negara akan menghemat banyak anggaran. Karna terlalu banyak anggaran sia-sia yang di hamburkan oleh negara hanya untuk membiayai para lansia (lanjut usia) yang tidak tau diri bahwasannya masih banyak rakyat indonesia yang tidak mampu jadi lansia karna keterbatasan dan kekurangan.
Untuk itu DPR sebaiknya mengatur dan mengkaji lagi Undang-undang , agar posisi jabatan politik tidak menjadi bahan numpang hidup atau toxic bagi negara & rakyat. Adapun undang – undang itu adalah;
1). Usia minimal pejabat politis adalah sekurang-kurangnya 20 tahun, sesudah mengemban hidup dalam penderitaan bersama rakyat bawah minimal 1 tahun.
2). Usia maximal pejabat politis adalah 45 tahun, sesudah terbukti memiliki 3 penyakit kronis yaitu penyakit tubuh, penyakit roh, penyakit jiwa.
3). Wajib rakyat sipil yang hidupnya berpedoman pada ideologi & falsafah negara, tidak berpatokan pada agama.
4). Siap untuk di gaji negara maximal setara dengan rakyat yang bekerja serabutan. Jika gaji posisi jabatan ingin naik, maka pejabat politis harus menaikkan gaji pekerja serabutan.
5). Fasilitas gratis hanya di lakukan untuk pejabat politis saja, bukan untuk keluarga, saudara &/ dll yang sifatnya tidak bisa di pinjamkan, di sewa, di jual &/ dll walau an memo.
6). Pengawalan hanya berlaku bagi rakyat di seluruh penjuru tanah air, bukan kepada pejabat politik, pejabat sipil maupun aparat kecuali Kepala Negara. Pejabat tidak di benarkan memakai pengawalan, karna itulah pejabat harus menciptakan kondisi yang nyaman bagi semua.
7). Selama menduduki jabatan politis tidak di benarkan memperkaya diri sendiri, melainkan harus bersama-sama dengan sekelompok warga masyarakat yang artinya selalu melibatkan rakyat dalam pengelolaan apapun yang milik negara yang di olah bersama namun hasilnya boleh banyakan sedikit dari rakyat maximal 51 %.
8). Kekayaan pejabat politis hanya bersifat politis artinya jika sudah menduduki maka kekayaan yang di dapat semasa menduduki jabatan politis, maka wajib di kembalikan sebelum akhir masa jabatan. Karna jabatan politis adalah di khususkan bagi mereka yang mau mengabdi pada rakyat bukan mengabdi pada uang negara saja.
9). Kepada mantan penjabat & aparat sebaiknya jika ingin tetap memberikan sumbangan ide, pikiran, pengalaman dll tidak perlu menjadi penjabat politis, melainkan cukup sebagai penasehat pejabat politis yang independent. Sehingga hubungan antara generasi muda dan tua- tua tidak putus.
Sehingga ketika ini boleh terjadi, maka beban rakyat yang selama ini berat tidak lagi membuat penat. Karna biaya yang selama ini keluar sia-sia bisa di alihkan ke kesejahteraan rakyat.