INDONESIA belum pantas di katakan sebagai negara hukum. Karena hukum masih berpihak kepada perangkat hukum & yang punya kepentingan saja.
Jadi Indonesia negara hukum masih jauh dari harapan. Jika, Indonesia adalah negara hukum. Maka seharusnya adalah masing-masing atau tiap-tiap rakyat memiliki minimal 2 (dua) paralegal sebagai penasehat hukum & 1 (satu) advokat sebagai pendamping hukum. Peradilan yang tidak membutuhkan biaya yang mahal. Karena banyak rakyat miskin yang sudah susah, akan mundur jika harus beracara di peradilan yang membutuhkan waktu tenaga pikiran dan uang.
Jika dunia peradilan sudah tidak lagi harus bayar mahal untuk Kebenaran & Keadilan bagi rakyat, dimana rakyat adalah negara. Begitu pula paralegal yakni mereka yang sarjana hukum & mengambil profesi sebagai advokat dapat bekerja dengan hati yang bersih untuk melayani rakyat dan tanpa selalu harus berpikir materi. Maka dengan demikianlah Indonesia bisa di sebut negara hukum.
Karena dengan demikian sila ke – 5 (lima) dari Pancasila dapat di rasakan oleh seluruh bangsa Indonesia khususnya bagi rakyat.
Jika tidak demikian, yang terjadi adalah seperti yang terjadi seperti sekarang ini. Hukum hanya berpihak pada mereka yang punya kepentingan. Hukum tidak lagi di putuskan dengan keadilan, melainkan yang sering terjadi adalah hukum di selesaikan dengan kepentingan politik. Seperti jika barang bukti hasil kejahatan berupa uang hasil korupsi, investasi bodong, bisnis gelap, judi yang terorganisir, pencucian uang, jual organ tubuh, barang selundupan , senjata, narkoba, barang kolektor yang bernilai angka fantastis sehingga selesai dengan bagi-bagi hasil kejahatan oleh para pemangku jabatan. Hukum hanya berlaku bagi maling & penipu saja.