APAKAH INDONESIA BENAR NEGARA HUKUM

 

INDONESIA belum pantas di katakan sebagai negara hukum. Karena hukum masih berpihak kepada perangkat hukum & yang punya kepentingan saja.

Jadi Indonesia negara hukum masih jauh dari harapan. Jika, Indonesia adalah negara hukum. Maka seharusnya adalah masing-masing atau tiap-tiap rakyat memiliki minimal 2 (dua) paralegal sebagai penasehat hukum & 1 (satu) advokat sebagai pendamping hukum. Peradilan yang tidak membutuhkan biaya yang mahal. Karena banyak rakyat miskin yang sudah susah, akan mundur jika harus beracara di peradilan yang membutuhkan waktu tenaga pikiran dan uang.

Jika dunia peradilan sudah tidak lagi harus bayar mahal untuk Kebenaran & Keadilan bagi rakyat, dimana rakyat adalah negara. Begitu pula paralegal yakni mereka yang sarjana hukum & mengambil profesi sebagai advokat dapat bekerja dengan hati yang bersih untuk melayani rakyat dan tanpa selalu harus berpikir materi. Maka dengan demikianlah Indonesia bisa di sebut negara hukum.

Karena dengan demikian sila ke – 5 (lima) dari Pancasila dapat di rasakan oleh seluruh bangsa Indonesia khususnya bagi rakyat.

Jika tidak demikian, yang terjadi adalah seperti yang terjadi seperti sekarang ini. Hukum hanya berpihak pada mereka yang punya kepentingan. Hukum tidak lagi di putuskan dengan keadilan, melainkan yang sering terjadi adalah hukum di selesaikan dengan kepentingan politik. Seperti jika barang bukti hasil kejahatan berupa uang hasil korupsi, investasi bodong, bisnis gelap, judi yang terorganisir, pencucian uang, jual organ tubuh, barang selundupan , senjata, narkoba, barang kolektor yang bernilai angka fantastis sehingga selesai dengan bagi-bagi hasil kejahatan oleh para pemangku jabatan. Hukum hanya berlaku bagi maling & penipu saja.

Sedangkan mereka yang duduk di kursi empuk atas nama negara, bebas bermain 2 (dua) kaki tanpa harus takut di teriaki maling dll. Jika pun tertangkap , mereka dengan mengaku hanya sebagai korban kepentingan politik.

Sebaiknya, sudah waktunya di wujudkan Indonesia Negara Hukum adalah dengan membersihkan semua kepentingan-kepentingan penguasa, ex-penguasa. Demikian juga dengan Undang- Undang & Pasal yang bisa melindungi mereka dari jeratan hukum.

Kalaupun tidak bisa di wujudkan , jangan pula menyebut Indonesia sebagai negara hukum. Karna itu adalah sebuah pembohongan publik, pengkhianatan kepada para pahlawan kemerdekaan. Namun, jika ingin di wujudkan.

Baiknyalah segera di proses, agar semua bidang berdiri dengan mandiri. Tidak di campur sana- sini. Sehingga kepentingan-kepentingan akan luntur dengan sendirinya.

Para ex pejabat, ex-aparat dll tidak lagi memiliki undang-undang spesialisasi karna sudah kembali menjadi sama sebagaimana rakyat pada umumnya. Jadi tidak ada ex-pejabat & ex-aparat yang merasa memiliki negara ini dengan membuat intrik-intrik yang membuat gaduh hanya demi kepentingan pribadi yakni menjalani bisnis hitam yang di samarkan jadi putih.

Indonesia negara hukum artinya masing-masing warga negara bebas merdeka memilih hidupnya sebagai mahluk sosial, sebagai manusia yang ber ideologi pada pancasila, bebas menentukan sifat politisnya.

Indonesia negara hukum artinya tidak berlakunya lagi kepentingan politisasi masyarakat yang di selalu dimainkan oleh petugas partai.

Indonesia negara hukum artinya masing-masing rakyat berhak hidup sejahtera dari negara & berhak mendapatkan pendidikan ilmu pengetahuan yang sesuai ideologi negara.

Indonesia negara hukum artinya tidak adalagi sebutan minoritas – mayoritas, kofar- kafir, haram-halal dll nya.

Indonesia negara hukum artinya tidak adanya lagi mereka yang di gaji & di fasilitasi negara (rakyat) tapi sibuk mengoleksi penyakit kolesterol, liver, stroke & saraf karna sibuk menggendutkan rekening.

Indonesia negara hukum artinya tidak adanya lagi pemuka agama yang berkoar-koar di ruang publik. melainkan cukup di tempat peribadatan masing-masing tanpa terkecuali.

Indonesia negara hukum artinya tidak ada lagi pasal lain di atas undang-undang yang resmi dari negara.

Indonesia negara hukum artinya kebenaran & keadilan begitu nyata di seluruh pelosok penjuru tanah air

Indonesia negara hukum artinya tidak adanya lagi ancaman-ancaman dari mereka yang memiliki jabatan & posisi

Indonesia negara hukum artinya tidak adanya lagi intimidasi dari pihak-pihak para pemangku kepentingan