Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP)
Kepada Yth :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3. Pimpinan Komisi III DPR RI
4. Jaksa Agung Republik Indonesia
5. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
HAL : PROTES TERBUKA
KAMI para advokat memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail, dengan alasan sebagai berikut :
1. KEJAKSAAN adalah penegak hukum yang dengan demikian dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus tunduk pada konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang bersangkutan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Advokat dan yurisprudensi :
2. TINDAKAN Kejaksaan melakukan penggledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan peraturan perundang-undangan, dengan yurisprudensi dan juga dengan konvensi internasional tertentu menyangkut profesi advokat :
3. TINDAKAN Kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail bertentangan pula dengan semangat reformasi yang justeru dapat merusak citra jajaran Kejaksaan sendiri karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal ;
4. BILAMANA Kejaksaan betul-betul menghormati dan melaksanakan kritik dan perintah Presiden Republik Indonesia yang disampaikan olehnya di beberapa kali upacara ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa maka Kejaksaan pasti menghormati profesi advokat, kerahasiaan jabatan advokat dan hak kekebalan (immunitas) advokat sehingga tidak mungkin melakukan kecerobohan hukum dengan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail ;
5. TINDAKAN Kejaksaan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail itu dan kehebohan publik menyusul tindakan penggeledahan dimaksud secara tidak langsung dapat merusak pula citra Indonesia di mata internasional, khususnya dalam proses penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang pada gilirannya dapat merugikan Indonesia di bidang perekonomian dikarenakan dapat membuat investor asing menjadi ragu menanam investasi di Indonesia;
BERDASARKAN hal -hal yang dikemukakan tersebut di atas, kami FAPP menuntut pada Kejaksaan Agung untuk :
1. MENGHORMATI konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat ;
2. MENINGKATKAN profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus ;
3. MENINDAK tegas pejabat di Kejaksaan Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail ;
4. JAKSA Agung meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail ;