Perseteruan antara Andi Law Npartner sebagai kuasa hukum dari beberapa klien yang dimana adalah mantan ex karyawan perusahaan farmasi berjalan penuh kekeluargaan yang di fasilitasi oleh Disnakertrans Jakarta Timur.
Namun demikian untuk sementara ini hasilnya adalah deadlock, yang artinya upaya mediasi gagal karna tidak menemukan kesepakatan.
Adapun awal peristiwa ini terjadi, ketika no pengaduan Andi Law di 088-118-00-119 menerima banyak laporan.
Dari beberapa karyawan yang ingin di bela hak-hak nya tapi tanpa rasa takut untuk membela diri. Karna khawatir diancam dll. Adapun para karyawan memiliki history yang berbeda-beda namun proses akhir dari status karyawan di PT. Parit Padang Global, di indikasi mirip-mirip.
Seperti, masing-masing karyawan yang di anggap masalah oleh KaCab Di Jakarta Pusat. Di panggil satu per satu ke sebuah ruangan untuk menanda tangani surat pengunduran diri dengan catatan embel-embel tidak ada tekanan & paksaan dari pihak manapun. Dimana histori dari materai itu ada yang di suruh beli, bahkan ada yg minjam punya sesama karyawan.
Padahal PT. Parit Padang Global adalah perusahaan farmasi raksasa. Sungguh memalukan jika benar prilaku kacab demikian.
Yang akhirnya para karyawan mendapatkan pesangon tidak seperti yang mereka harapkan. Bahkan salah satu karyawan, yang sudah belasan tahun bekerja dan menjabat sebagai Supervisor hanya mendapatkan pesangon tidak lebih dari Rp 700.000,00
Hal inilah, yang membuat Andi Law terbakar semangatnya untuk membela secara hukum para rakyat yang berprofesi sebagai karyawan melalui Law firm dimana Andi Law bersinergi.