MENGAKALI KURATOR DALAM ACTIO PAULIANA

 

 

Si Paul dari Italia jengkel karena tagihannya tidak dibayar debitur pailit. Inilah cikal bakal dari actio pauliana yang kemudian diadopsi di hampir semua negara. Di Indonesia diatur dalam pasal 41 UUK.

 

Tiap negara beda masa atau time bar untuk actio pauliana.

 

Di Indonesia, yang bisa digugat dengan actio pauliana itu adalah perbuatan debitur yang dilakukan merugikan krrditor dalam tenggang waktu 1 tahun sebelum dinyatakan pailit. Di Inggris beda. Perlu ada penyeragaman internasional.

 

Jadi batasnya di Indonesia = 365 hari berlaku surut dari.tanggal putusan pailit.

 

Bagaimana jika perbuatan itu dilakukan 366 hari sebelumnya atau 2 atau 4 tahun sebelumnya?

 

Gampang merekayasa agar pt merugi beberapa waktu sebelumnya. Dengan pailit, semua utang dianggap lunas kecuali utang pajak. Vide pasal 28 uu pajak 2008

 

Misal dgn mark up logistic dan warehousing cost atas barang yang dikirim ke sister company di manca negara . Misal di mark up 10% per bulan ekspor

 

Jika pt rutin ekspor dlm 1 tahun bisa sekian miliar itu markup.

 

Jika eksportir pailit, bisa juga dibuat kontrak awal.bahwa company X di luar negeri telah memborong produk 1 tahun. Delivery diatur bertahap.

 

Artinya Titel to the produced goods sudah jadi milik overseas buyer. Ini tidak bisa dibuat jadi boedel. Kecuali ada pidana yg sudah inkracht. Itu butuh min 3 tahun. Para kreditor keburu masuk ICU jika harus menynggu inkracht gugatan Actio Pauliana.