MENGAKALI KURATOR DALAM ACTIO PAULIANA

 

 

Si Paul dari Italia jengkel karena tagihannya tidak dibayar debitur pailit. Inilah cikal bakal dari actio pauliana yang kemudian diadopsi di hampir semua negara. Di Indonesia diatur dalam pasal 41 UUK.

 

Tiap negara beda masa atau time bar untuk actio pauliana.

 

Di Indonesia, yang bisa digugat dengan actio pauliana itu adalah perbuatan debitur yang dilakukan merugikan krrditor dalam tenggang waktu 1 tahun sebelum dinyatakan pailit. Di Inggris beda. Perlu ada penyeragaman internasional.

 

Jadi batasnya di Indonesia = 365 hari berlaku surut dari.tanggal putusan pailit.

 

Bagaimana jika perbuatan itu dilakukan 366 hari sebelumnya atau 2 atau 4 tahun sebelumnya?

 

Gampang merekayasa agar pt merugi beberapa waktu sebelumnya. Dengan pailit, semua utang dianggap lunas kecuali utang pajak. Vide pasal 28 uu pajak 2008

 

Misal dgn mark up logistic dan warehousing cost atas barang yang dikirim ke sister company di manca negara . Misal di mark up 10% per bulan ekspor

 

Jika pt rutin ekspor dlm 1 tahun bisa sekian miliar itu markup.

 

Jika eksportir pailit, bisa juga dibuat kontrak awal.bahwa company X di luar negeri telah memborong produk 1 tahun. Delivery diatur bertahap.

 

Artinya Titel to the produced goods sudah jadi milik overseas buyer. Ini tidak bisa dibuat jadi boedel. Kecuali ada pidana yg sudah inkracht. Itu butuh min 3 tahun. Para kreditor keburu masuk ICU jika harus menynggu inkracht gugatan Actio Pauliana.

 

Contoh PT TPL.. semua produknya sudah diborong oleh pembeli di luar negeri yang adalah pemegang saham majority di luar negeri.

 

Sebuah PT dgn jaringan internasional bisa dimiskinkan perlahan.

 

Kemudian setelah pailit, tidak ada lagi estate yang akan dibagi . Tersisa hanya fee kurator dan ongkos kepailitan.

 

Ini urutan no 1.

 

Tagihan negara pun kalah.

Ongkos kurator termasuk juga fee utk gugatan actio pauliana.

 

Jika ada 3 saja actio pauliana bisa terkuras lagi minimal 600 juta untuk kurator diluar fee resmi. Tiket kurator misalnya untuk sidang ke luar kota berikut hotel juga ditagih lumpsum.

 

Buntutnya seperti dalam kepailitan PT Metrobatavia, tidak satu senpun kreditor konkuren mendapat pembayaran.

 

Dalam kepailitan Maxwell dan Lechman brothers perusahaan raksasa Amrik ini justru dipailitkan di Inggris.

 

Actio Pauliana kalau hanya utk pemborosan, mendingan dilakukan criminal action atas dasar crime of diversion dan atau penggelapan atau TPPU.

 

 

Bagaimana dengan ultra vires dan actio pauliana karena violation of fiduciary duties?

 

Ini pun komplikasi juga. Apalagi jika dalam RUPS sudah ada equit at de charge terhadap Pengurus sebelumnya.

 

Berarti jika digugat dengan actio pauliana, para shareholders harus juga ditarik sebagai Tergugat 2, 3, 4 dst.

 

Jika ada 1 saja shareholder tinggal di manca negara, maka harus dipanggil via MA dan Deparlu.

 

Untuk 1 x panggilan, hilang waktu 6 bulan.

 

Jika 2 x dipanggil, hilang waktu 12 bulan+mediasi 40 hari. Habis 13 bulan

Jika dead lock , bisa habis lagi 3 tahun minimal hingga inkracht.

Hakim Pengawas sudah keburu pindah atau naik jabatan jadi hakim tinggi.

 

Jadi actio pauliana pun bisa jadi pengurasan boedel. Yang kaya adalah si kurator. Kemana saja dia pergi dibayar dari boedel.

 

Banyak hal yang masih harus diperbaiki dalam UU Kepailitan yang akan datang

UU Kepailitan yang yang.afa sekarang adalah produk tak matang /mengkal.

 

 

Jkt 5.8.23

 

 

Henry Sitanggang

 

Email: hstglawfirm@gmail.com

Penulis melayani Legal Drafting dalam Bahasa Inggris dgn terminologi hukum yang akurat. Juga konsultasi hukum bisnis dan maritime.