SIARAN PERS IMPARSIAL

No. 09/Siaran-pers/IMP/ VIII/2023

Menyikapi Keterangan Kababinkum TNI Terkait Kasus Mayor Dedi Hasibuan di Polrestabes Medan

*“Pernyataan Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum dalam Lingkup Peradilan Umum”*

Pada tanggal Kamis 10 Agustus 2023 Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro beserta jajaran telah menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara. Dalam konferensi pers tersebut Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit.

Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum.