TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN DAPAT DIGUGAT PERDATA
Apabila ada anggota polisi yang menganiaya tersangka bahkan sampai meninggal dunia maka tindakannya tersebut sudah termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selain pelaku, atasnya juga harus ikut bertanggungjawab secara perdata karena atasan pelaku bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyidikan.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2638 K/Pdt/2014 yang menyatakan:
“Penganiayaan oleh anggota kepolisian terhadap tersangka yang mengakibatkan kematian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bagi anggota kepolisian, berlaku juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang pada pokoknya menyatakan bahwa atasan penyidik bertanggung-jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penyidikan yang dilakukan anggotanya, karena itu anggota yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersangka, juga menjadi tanggungjawab keperdataan atasannya.”
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa apabila ada anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka yang mengakibatkan luka bahkan sampai meninggal dunia, maka anggota kepolisian tersebut bisa digugat ganti rugi secara perdata.
Jakarta, 16 Oktober 2023