Penafsiran Mimpi, Seni dan Hukum.
By Henry Sitanggang
Anda pasti pernah bermimpi, entah melihat tokek atau ular, atau apa saja. Jika anda suka togel, ada disana gambar aneka benda. Ada ular, tokek, bagudung, atau kapal, atau plat nomor yang tabrakan, dab. Si pemimpi bisa dan biasa mengkutak katik nomor apa nanti yang bakal keluar , apa 20, atau 02, atau nomor lainnya. Ini gak ada rumus baku.
Penafsiran karya seni
Ada orang berani membayar harga lukisan sampai ratus juta atau miliar, pada hal lukisannya cuma potret desa terlantar atau bodat(hewan primata) yang cengengesan.
Ini soal seni. Saya mantan gembala. Suka dulu main seruling. Pernah panjat pohon hanya untuk menonton opera Sipiso Somalim atau Guru Saman, kumis melintang, kaki menendang, pantang diuji, siap tanding ilmu silat: chiatttttt, sap sep sup, ciatt.
Saya dulu menyukai senandung Siboru Tumbaga dan Sumardan. Akhirnya aku minta seruling kawan dan kupelajari. Suara seruling ku, sering ku posting . Itu sekedar hobby, bukan mau tandingi Robin Sitanggang atau Marsius
Anda boleh menafsirkan nada serulingku di bawah ini kampungan atau kotaan atau apa saja. Seni itu subjektif
Penafsiran hukum
Ada banyak teori tentang penafsiran hukum. Dulu diartikan mencuri itu mengambil barang orang lain secara melawan hukum dengan maksud dimiliki. Penafsiran gramamatikalnya gampang.
Coba penafsiran hukumnya. Misal ku ambil motor mu, untuk ku pakai ke Sibeabea melihat Patung Jesus di desaku, yang aduhai indahnya, di sebelah kanan, Bukit Holbung dan di sebelah kiri adalah Sijukjuk dan Pusuk Buhit dan didepan ku Rianiate, Kantor Bupati .
Setelah kupakai sepeda motor ku muter muter ke Sibeabea, lalu KUKEMBALIKAN.
Pertanyaan: Apakah pasal pencurian bisa dikenakan pada ku?
Atau
Di jalan ke Aek Rangat, kutemukan dompet berisi uang dollar dan ratusan ribu. Ada kartu nama di dompet itu . Saya sdh seminggu susah tak ada uang . Utang dilapo Nai Taronggal sudah mendesak. Perpe, borunya, pun sudah marah pada ku.
Pertanyaan: Apakah saya dapat dikatakan mencuri dompet dan uang jika kuambil dan aku poya poya ke Parapat dan kutratir kawan kawan minum Tuak Takkasan?
Penafsiran hukum vs Penemuan hukum
Banyak kajian atas teori penafsiran hukum. Dalam kasus motor dan dompet tadi, saya dapat dikategorikan melakukan pencurian walau motor ku kembalikan . Juga soal ketemu dompet tadi, itu juga saya diartikan mencuri.
Di dalam pemahaman atas hukum, sungai bisa diartikan jalan.
Jika anjing ku jalan santai cari betina ke desa anda. Apakah bisa anda buat ia jadi rica-rica dengan alasan menemukan anjing kesasar ?
Dalam penafsiran banyak aspek harus dipertimbangkan.
Misal: anda bertamu ke rumah ku. Ku ajak makan Pinadar jarum bosi langka langka andalu. Anda mau. Apakah dgn ajakan ku itu anda berhak mengambil paha ayam itu dan bilalangnya, dan aku cuma kebagian ceker dan buntutnya?
Itu contoh sederhana.
Kalau kuajak anda bahas charter kapal, apa yg dimaksud dengan kapal sampai? Anda akan bingung.
Hukum As Is beda dengan hukum as Ought to Be.
Bersambung…