JEWELLAWRY FIRM

Kantor hukum JEWELLAWRY menangani penagihan hutang termurah di Indonesia. Dengan piutang Rp 1,- saja klien perorangan baik perusahaan dapat menagih melalui kuasa hukum. Arti dari Rp 1,- adalah hutang berapapun adalah tetap hutang dan itu wajib di ingatkan kepada pemilik hutang untuk segera menyatakan niat baik nya bilamana benar dalam ke khilaf an.

Selain itu Law Firm ini pun melayani rakyat miskin yang tidak mendapatkan haknya selama proses pandemi dalam penerimaan bansos. Memang bansos tidak seberapa bagi orang yang punya. Namun realita di lapangan banyak Kepala Desa / RT yang lebih mendahulukan keluarga, kolega, saudara nya untuk mendapatkan bansos. Hal ini tentu merupakan suatu pelanggaran hukum. Pengaduan dapat di lihat di grup facebook; Pengaduan Bansos Nasional.