MAFIA TANAH DAN KEJAHATANNYA

Bentuk kejahatan dari mafia tanah secara legalistik sudah diatur didalam hukum positif Indonesia, didalam KUHP untuk tindak pidana umum maupun di dalam undang undang khusus untuk tindak pidana luar biasa ( special crime).

Beberapa ahli membedakan antara extraordinary crime dengan special crime dan ada ahli lain yang membedakan lagi dengan the most serious crime , walaupun ketiga istilah tersebut tidak menjadi bahasa hukum di dalam KUHP , namun dalam diskursus ahli hukum pidana menjadi pusat perhatian mereka.

Pengertian extraordinary crime menurut Prof. Romli Atmasasmita , adalah bagian dari istilah generiknya yang disebut white – collar crime yang merupakan istilah generik bagi jenis – jenis kejahatan- kejahatan ( crimes) dan yang dilawan kan dengan istilah street crime .

Menurut Prof. EH . Sutherland dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime The Uncut Version , mengemukakan : ” white collar crime may be defined approximately as a crime commited by a person of respectability and high sicial status in the course of his occupation “, sementara itu, CF . Wellford dan B.L Ingraham dalam bukunya yg berjudul White Collar Crime : Prevelence , Trend , and Cost mengklasifikasikan white collar crimes menjadi tiga kelompok :

(1) business and profesional crimes,