Bentuk kejahatan dari mafia tanah secara legalistik sudah diatur didalam hukum positif Indonesia, didalam KUHP untuk tindak pidana umum maupun di dalam undang undang khusus untuk tindak pidana luar biasa ( special crime).
Beberapa ahli membedakan antara extraordinary crime dengan special crime dan ada ahli lain yang membedakan lagi dengan the most serious crime , walaupun ketiga istilah tersebut tidak menjadi bahasa hukum di dalam KUHP , namun dalam diskursus ahli hukum pidana menjadi pusat perhatian mereka.
Pengertian extraordinary crime menurut Prof. Romli Atmasasmita , adalah bagian dari istilah generiknya yang disebut white – collar crime yang merupakan istilah generik bagi jenis – jenis kejahatan- kejahatan ( crimes) dan yang dilawan kan dengan istilah street crime .
Menurut Prof. EH . Sutherland dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime The Uncut Version , mengemukakan : ” white collar crime may be defined approximately as a crime commited by a person of respectability and high sicial status in the course of his occupation “, sementara itu, CF . Wellford dan B.L Ingraham dalam bukunya yg berjudul White Collar Crime : Prevelence , Trend , and Cost mengklasifikasikan white collar crimes menjadi tiga kelompok :
(1) business and profesional crimes,