SYARAT MENDIRIKAN ORGANISASI MASYARAKAT

KOMPAS.COM

Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ormas dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas didirikan oleh paling sedikit tiga orang warga negara Indonesia, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Cara dan syarat mendirikan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pendaftaran Langkah pertama untuk mendirikan ormas adalah mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui unit layanan administrasi. Permohonan ini dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/walikota pada unit layanan administrasi di provinsi atau kabupaten/kota dengan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas. Bagi ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang, pendaftaran dilakukan oleh pengurus di tingkat pusat.

Dalam permohonan pendaftaran ormas ini juga dilampirkan beberapa persyaratan, yaitu: akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD) atau AD dan anggaran rumah tangga (ART) yang dikeluarkan oleh notaris, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas, nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama ormas, surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Menurut aturan, AD dan ART yang dilampirkan diharuskan minimal memuat: nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, pembubaran organisasi.

Susunan pengurus yang harus didaftarkan paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara. Seluruh pengurus diwajibkan merupakan warga negara Indonesia. Verifikasi dan pengesahan Tahap selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan kelengkapan permohonan pendaftaran yang diajukan.

Pemeriksaan berkas dan dokumen yang dilampirkan dilakukan oleh pejabat berwenang. Dalam waktu paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran dinyatakan memenuhi kelengkapan oleh petugas, menteri akan membuat keputusan akan memberikan atau menolak penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT).

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh menteri.

Usai disahkan, ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah. Laporan ini dilakukan oleh pengurus pusat.

Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

(KOMPAS.COM)

Tinggalkan Balasan