PEMBATALAN PPJB RUMAH/APARTEMEN OLEH PENJUAL/PEMBELI YANG MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN
Peraturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan developer untuk melakukan pemasaran atas pembangunan rumah atau apartemen yang masih dalam proses pembangunan.
Lebih dari sekedar pemasaran, developer dan pembeli pun diperkenankan untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual -Beli (PPJB) yang wajib dibuat dihadapan notaris.
Namun, untuk dapat mengikatkan diri dalam PPJB, developer wajib untuk:
1. memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah yang akan dibangun kepada kepada calon pembeli.