Penangguhan Pelantikan HA Anggota DPRD Singkawang

PARLEMENTARIA, Jakarta – Seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Hal ini menjadi sorotan Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum dan berharap pihak kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA.

 

“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

Berdasarkan informasi, HA terlihat menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang pada 17 September lalu di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang. Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat yang bersangkutan merupakan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun, apalagi diketahui HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.

 

Kasus asusila HA sendiri sudah berjalan sejak tahun 2023 namun ia tidak pernah datang untuk pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan dengan alasan sakit jantung. Pangeran mempertanyakan proses hukum HA.

 

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” ungkapnya.

 

Terkait HA yang tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang meskipun terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Bawaslu menyatakan tidak bisa ikut campur. Hal ini lantaran asusila bukan merupakan tindak pidana Pemilu sehingga statusnya sebagai Anggota DPRD baru bisa dianulir atau diganti bila putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan HA bersalah.

 

“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ungkap Pangeran.

 

Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan