LARANGAN MENJATUHKAN DWANGSOM (UANG PAKSA) BERSAMAAN DENGAN AMAR YANG ISI HUKUMAN POKOKNYA BERUPA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
Pengertian Dwangsom (Uang Paksa) merupakan sejumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada Tergugat dan diberlakukan apabila Tergugat tidak melaksanakan hukuman yang ditetapkan.
Pengaturan tentang dwangsom belum begitu jelas diatur, namun praktik di pengadilan permintaan terhasal dwangsom sudah dikabulkan oleh hakim dalam berbagai putusan.
Apabila ditelisik lebih jauh, maka tidak semua jenis sengketa perdata dapat meminta tuntutan berupa dwangsom.
Merujuk pada pasal 606a Rechtsverordening (RV), diatur bahwa sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.
Penjelasan isi pasal diatas dapat dimaknai bahwa sepanjang suatu keputusan hakim mengandung pembayaran sejumlah uang maka tidak dapat dijatuhi hukuman untuk menyerahkan uang paksa.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan MA RI No. 791K/Sip/1972
menyatakan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar sejumlah uang.
Jakarta, 4 Mei 2023