LARANGAN MENJATUHKAN DWANGSOM (UANG PAKSA) BERSAMAAN DENGAN AMAR YANG ISI HUKUMAN POKOKNYA BERUPA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG
Pengertian Dwangsom (Uang Paksa) merupakan sejumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada Tergugat dan diberlakukan apabila Tergugat tidak melaksanakan hukuman yang ditetapkan.
Pengaturan tentang dwangsom belum begitu jelas diatur, namun praktik di pengadilan permintaan terhasal dwangsom sudah dikabulkan oleh hakim dalam berbagai putusan.