TERGUGAT YANG MENINGGAL DUNIA SEBELUM PERKARA DIPUTUS MAKA DIGANTIKAN OLEH AHLI WARISNYA
Dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan.