T: Siapakah Abdi Negara ?
J: Abdi negara adalah mereka yang tidak di gaji & di fasilitasi dari pajak rakyat.
T: Apakah Abdi Negara sama dengan Abdi Rakyat ?
J: Abdi Negara berbeda dengan Abdi Rakyat.
T: Apakah tugas, fungsi & kewajiban para Abdi Negara ?
J: Tugas Abdi Negara adalah Bela Negara. Abdi Negara sebagai yang berasal dari masyarakat sipil wajib menjaga dan mengawal para Abdi Rakyat yang bertugas tidak sesuai fungsinya. Seperti yang kedapatan memiliki rekening, harta, aset melebihi gaji untuk di sita dan di bagikan kepada rakyat miskin secara langsung. Fungsi Abdi Negara adalah memastikan Ekonomi keuangan negara tidak di manipulasi oleh partai politik, pejabat & aparat. Kewajiban para Abdi Negara adalah menjadikan Abdi Rakyat sebagai tumpuan (pijakan) bagi semaksimal mungkin kepentingan rakyat. Karna otoritas tertinggi adalah Rakyat, bukan aparat atau pejabat.
T: Profesi apa sajakah bagi rakyat yang dapat di kategorikan sebagai Abdi Negara ?
J: Paralegal, Praktisi, Pengacara, Konsultan, Journalis & Wartawan.