PARLEMENTARIA, Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006, peer review BPK dilaksanakan setiap lima tahun. Peer review akan menilai sistem pengendalian mutu BPK yang terkait dengan kode etik, sumber daya manusia, dan TI. Sebagai tahap awal proses peer review, SFAO menggunakan ITSA sebagai metodenya dan selanjutnya SFAO akan menilai lebih jauh atas perkembangan TI di BPK.
Sebagai implementasinya, pada Rabu (7/8/2024) digelar peer review BPK RI oleh Supreme Audit Institution (SAI) Jerman, SAI Swiss, dan SAI Austria berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta. Berdasar laporan di lapangan, kehadiran BPK RI, SAI Jerman, SAI Swiss dan SAI Austria tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Usai acara, Parlementaria lantas menemui salah satu Anggota DPR RI yaitu Anis Byarwati untuk meminta keterangan hasil pertemuan. Dalam keterangannya, Anis saat wawancara menyampaikan apresiasi terhadap BPK RI yang dinilai sudah memiliki komitmen sangat baik dalam 3 (tiga) aspek, yaitu Teknologi informasi, Etika, dan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagaimana objek penilaian peer review.