Bansos, Pelanggaran Kode Etik dan Tuduhan Hasto Soal Pengambilalihan PDIP oleh Jokowi

https://www.facebook.com/share/p/SgUHTPxr6JXiEKFZ/?mibextid=Nif5oz

Bansos, Pelanggaran Kode Etik dan Tuduhan Hasto Soal Pengambilalihan PDIP oleh Jokowi

Oleh: Andre Vincent Wenas

Soal bansos. Ternyata bansos dari kemensos dibagikan dalam bentuk cash-transfer. Bukan dalam bentuk sembako seperti yang dananya pernah dicuri (dikorupsi) kader PDIP Juliari Batubara. Mantan Mensos itu pun sudah dipenjara (tidak dihukum mati seperti diindikasikan sebelumnya lantaran korupsinya dilakukan di tengah kondisi bencana nasional Covid-19).

Hal ini terkonfirmasi oleh pernyataan Mensos Tri Risma Harini (juga kader PDIP). Lalu dari mana dana untuk bansos yang dibagi-bagikankan oleh Jokowi? Ternyata dari dana operasional presiden. Begitu pernyataan Menkeu Sri Mulyani.

Lagi-lagi soal pelanggaran etika di MK. Ceritanya soal Paman Usman yang ikut hadir di sidang MK dimana ia dianggap punya potensi konflik kepentingan. Maka lantaran itu ia pun dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan diposisikan sebagai anggota hakim MK. Intinya gegara ia dianggap melanggar kode etik MK. Akhirnya hukuman pelanggaran Kode Etik pun sudah dijatuhkan.

Adapun mengenai Keputusan MK yang mengijinkan siapa saja (sekali lagi… siapa saja) yang memenuhi syarat (plus yang berusia minimal 40 tahun atau pernah dan atau sedang jadi kepala daerah) boleh ikut dalam kontestasi pilpres atau pilwapres.