Kebetulan Gibran yang diminta (dilamar) oleh Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Ia belum 40 tahun, tapi pernah atau sedang jadi kepala daerah. Maka Gibran oleh MK dianggap memenuhi syarat konstitusi. Pencalonannya konstitusional. Habis perkara.
Maka Pemilu 2024 berlangsung. Semua tahapan diikuti oleh semua paslon, masing-masing berkampanye, saling berdebat, publik menilai, sampai akhirnya pemungutan suara.
Hasilnya? 58,58% untuk Prabowo-Gibran, 24,95% untuk Anies-Muhaimin, dan 16,47% untuk Ganjar-Mahfud. Telak.
Apakah ada kecurangan? Kita tidak mendahului Keputusan sidang MK. Saat ini proses gugatannya sedang berlangsung. Termasuk pemanggilan keempat Menteri dari kabinetnya Jokowi. Masing-masing memberi keterangan. Soal bansos dan dana operasional presiden sudah disebutkan di atas.
Bagi yang tertarik untuk menyimak lebih rinci silahkan diikuti videonya yang banyak beredar di kanal YouTube.
Kita tunggu saja hasil sidang MK nanti. Apakah diputuskan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan.
Tapi prosesnya dapat kita tonton bersama. Bagaimana para saksi menyampaikan kesaksiannya. Para saksi ahli pun didatangkan dan didengarkan bersama argumentasi dari kesaksiannya. Semua transparan.
Herannya, sementara MK bersidang, Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) sibuk bernarasi yang menuduh Jokowi. Sebelumnya Hasto bilang di luar negeri Ganjar-Mahfud menang, padahal KPU akhirnya mengumumkan Prabowo-Gibran yang menang.