“Oleh sebab itu kita sudah mulai sosialisasi di beberapa Polda di Jawa, ke kota-kota besar, dan hari ini di Kepulauan Riau untuk menegaskan jangan ada keragu-raguan apabila melihat ada kendaraan yang mempergunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan sopan, santun, professional, menghentikan dan menanyakan nomor dan kelengkapan surat-surat resmi harus ada dalam proses mempergunakan nomor tersebut,” pungkasnya. (oji/aha)