Contempt Of Court 2025

 

Tindakan ini dapat berupa sikap, ucapan, atau perilaku yang dapat memengaruhi hasil pengadilan. 

Contoh tindakan yang termasuk contempt of court adalah: 

  • Tidak menaati perintah pengadilan
  • Berteriak di pengadilan
  • Berperilaku tidak pantas di pengadilan
  • Menghalangi jalannya peradilan
  • Menyerang integritas pengadilan
  • Menghina pengadilan melalui publikasi
Di negara kita Indonesia, istilah Contempt of court pertama kali muncul dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur contempt of court.
Yang pada akhir dari perbuatan pengacara tersebut, membuat rekan-rekan seprofesinya yang melihat aksi viral. Mengemukakan pendapat, masukan dll namun secara Elegan dan Profesional.
Menyatakan sikap dan membuat pernyataan di akun medsos kantornya masing-masing.  Dimana, secara singkat, dapat di simpulkan. Yakni;
Pengacara adalah profesi yang terhormat atau Officium Nobile.
Oleh karena itu di ruang pengadilan harus di jaga dan di junjung tinggi kehormatan nya oleh semua yang berada di dalam ruang persidangan. Khususnya para Advokat. Lakukanlah semua urusan klien dengan cara terhormat, berdebat adalah hal yang wajar untuk memperkuat argumen atau mencari bukti baru, asal sesuai tata tertib persidangan. Bukan dengan cara seperti orang tidak makan bangku sekolahan.
Beberapa Tokoh Senior menganggap pengacara yang seperti ini perlu di proses secara hukum demi kembali marwah kehormatan pengadilan.
Dan, yang paling utama adalah kembalinga marwah profesi Advokat, marwah organisasi advokat dimana terdaftar.

 

Tinggalkan Balasan