CORPORATE RESCUE DI U K

Reformasi, meskipun diberlakukan melalui Insolvency Act 2000 dan Enterprise Act 2002,6 diberlakukan pada waktu yang sama selama 2003-2004, merupakan perubahan radikal di hampir setiap bagian dari kerangka kepailitan. Namun, kedua teks tersebut bukanlah akhir dari reformasi, dan seharusnya tidak. Karena efek globalisasi dan resesi telah memengaruhi praktik dan regulasi bisnis selama periode sejak diumumkannya reformasi, sistem kebangkrutan juga harus berkembang untuk memenuhi perubahan paradigma pemulihan ekonomi. Dengan demikian, sistem kebangkrutan modern dengan bentuk penyelamatan perusahaan yang efektif dapat berperan dalam pemulihan dari krisis keuangan dengan membantu menciptakan lingkungan di mana kegagalan bisnis dan pengangguran terkait dapat dikurangi.