CROSS BORDER INSOLVENCY

Masalah dalam kepailitan lintas negara( cross border insolvency)

Perbedaan dalam undang-undang kepailitan nasional memiliki konsekuensi penting dalam kasus perusahaan dengan aset dan kewajiban di berbagai negara. Jika cabang perusahaan yang terletak di satu negara menjadi bangkrut, haruskah kreditur di negara itu diizinkan untuk memulai proses kebangkrutan sementara perusahaan secara keseluruhan masih mampu membayar? Jika perusahaan secara keseluruhan bangkrut, haruskah ada proses terpisah di berbagai negara tempat cabangnya berada? Pendekatan ini disebut sebagai “prinsip teritorial”. Alternatifnya, haruskah ada satu prosedur, yang berbasis di negara tempat kantor pusat atau tempat pendirian berada? Pendekatan ini disebut sebagai “prinsip universalis”. Jika ada satu likuidator atau administrator, atau satu untuk setiap negara tempat perusahaan memiliki tempat usaha atau aset? Apakah likuidator atau administrator yang ditunjuk di suatu negara dapat merebut kembali aset yang secara curang dialihkan oleh debitur ke negara lain? Tinjauan undang-undang nasional menemukan bahwa negara-negara mengambil posisi yang berbeda dalam masalah ini.