Daniel Johan: Rancangan Peraturan Kemenkes Ancam Industri Tembakau dan Pendapatan Negara 13-09-2024 / KOMISI IV

Lebih lanjut, Daniel juga mengkritik kebijakan yang terlalu fokus pada pengendalian tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus membela kepentingan rakyat. “Industri ini adalah kekuatan Indonesia. Industri rokok merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang direncanakan pemerintah akan menaikkan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun bisa terancam tidak tercapai jika peraturan ini diterapkan. “Jika pendapatan ini tidak tercapai, defisit akan semakin besar,” jelas Daniel.

Selain itu, Daniel Johan juga menyinggung kekhawatiran industri film dan kreatif terhadap pasal 24 dalam peraturan tersebut yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi. “Dalam konteks industri film, ada kekhawatiran bahwa konten yang terkait dengan produk tertentu, seperti tembakau, akan disensor. Ini bisa menghambat kemajuan industri kreatif kita,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan