DEVELOPER YANG MENJUAL RUMAH DI ATAS TANAH JALUR HIJAU YANG TIDAK DI BERITAHUKAN KEPADA KONSUMEN

Developer yang menjual rumah di atas tanah jalur hijau yang tidak diberitahukan kepada konsumen merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Developer yang tidak memberitahukan kepada pembeli bahwa rumah yang dijualnya di atas tanah jalur hijau dan melanggar garis sempadan aliran sungai merupakan suatu cacat tersembunyi. Perbuatan Developer ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan pembeli karena itu jual beli rumah sangketa harus dibatalkan. Pembeli berhak meminta uang yang telah dikeluarkan dan mengosongkan rumah tersebut. Akta PPAT Jual Beli Rumah dan Sertifikat AJB harus dinyatakan batal.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 2186 K/Pdt/1999 tertanggal 2 Januari 2023

Jakarta, 6 Mei 2023