Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat itu sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini mengacu dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi. Pembahasan juga telah dilakukan intensif oleh anggota Badan Legislasi melalui rapat pleno pada tanggal 17-18 September 2024.
“Penyusunan dan pembahasan peraturan DPR RI ini mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, di mana salah satu tugas badan legislasi adalah menyusun melakukan evaluasi dan menyempurnakan peraturan DPR,” ucap pria yang akrab disapa Awiek.
Piagam penghargaan juga diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
Dalam rapat panitia kerja (panja) pada 18 September, telah dilakukan pandangan mini dan pernyataan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan peraturan tersebut. Proses pembahasan juga dilakukan secara mufakat.
Ada empat poin utama dalam aturan tersebut yaitu tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR, kecuali yang meninggal dunia, diberhentikan, serta dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.