DPR RI Tetapkan Iffa Rosita Sebagai PAW KPU RI Masa Jabatan 2022-2027

 

Diketahui, dasar pergantian ini dilakukan berdasarkan Keputusan DKPP RI tanggal 3 Juli 2024 yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

 

Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 37 menyatakan apabila terdapat anggota KPU yang diberhentikan maka digantikan oleh calon Anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR RI.

Tinggalkan Balasan