BPKB cenderung di jadikan para peminjam uang untuk di jadikan sebagai jaminan. Ini tidaklah salah, mengingat nilai BPKB yang asli harganya setengah dari harga unit kendaraan. Namun, jika tidak di dampingi surat pendamping, maka salah-salah si penerima jaminan bisa di kenakan pasal.
Tingginya kebutuhan hidup masyarakat di kota besar, menimbulkan banyak peluang bagi mereka yang pandai memutarkan uangnya. Namun sebaiknya, yang memiliki uang harus tahu betul , hitungan dari menerima surat penting sebagai borohnya.
Karena tanpa di dampingi, kuasa hukum. Bisa saja BPKB itu sudah kosong alias tidak bernilai sama sekali. Untuk itu, harap jangan mudah menerima suatu barang untuk di jaminkan jika tidak tau asal usul barang tersebut.
Belum lagi, penerima jaminan harus menghitung kendaraan itu jika di jual berapa duit. Kondisi pajak kendaraan sampai saat selesai penebusan apakah hidup atau mati, hitung juga fisik mobil untuk tidak di lakukan modifikasi atau perbaikan selain di bengkel resmi, dengan cara demikian minimal.
Pemilik duit akan terhindar dari kerugian yang tentunya tidak di harapkan.