Sehingga dalam hal Anggaran Dasar tidak mensyaratkan jual-beli saham harus mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka pemegang saham tetap dapat melakukan jual-beli saham miliknya tanpa perlu melalui RUPS.
Apabila didalam Anggaran Dasar diatur mengenai syarat jual-beli saham harus melalui RUPS maka, jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusam Mahkamah Agung Nomor 607 K/Sip/1990 yang menyatakan bahwa: