HUKUM PERCERAIAN DALAM ISLAM BESERTA DALILNYA YANG PERLU DI PAHAMI

Hukum perceraian dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung dengan kondisi dari

pasangan suami-istri yang sedang bermasalah. Para ulama sepakat membolehkan hukum perceraian dalam Islam. Hukum perceraian dalam Islam menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.

Sementara itu, cerai hukumnya sunah jika suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya. Lalu ada pula keadaan yang menyebabkan hukum perceraian dalam Islam menjadi haram, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak saat melakukan hubungan suami-istri.

Hukum perceraian dalam Islam juga bisa menjadi mubah jika rumah tangga yang dibangun justru memunculkan mudharat untuk pasangan suami-istri dan juga orang lain.

 

JENIS- JENIS PERCERAIAN 

Seperti yang telah diketahui, hak talak ada di tangan suami. Oleh karena itu, seorang suami tentunya harus selalu mengontrol emosinya dan perkataannya. Jenis perceraian bisa dikenali dari macam-macam talak. Jenis perceraian dibagi menjadi  talak Raj’i dan talak Bain, yang dikelompokkan berdasarkan masa iddah istri. Berikut jenis-jenis perceraian dalam Islam:

1. TALAK RAJ’I

Talak Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.