Talak Raj’i juga disebut talak satu dan talak dua. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Talak ini sesuai dengan firman Allah Swt di surat al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.
2. TALAK BAIN
Talak Bain adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.
– Talak bain sughra
Talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
– Talak bain kubra
Talak bain kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat:
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.