Izin Keramaian

Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

  • IZIN KERAMAIAN

Dasar:

      1. Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
      2. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
        1. Pentas musik band / dangdut
        2. Wayang Kulit
        3. Ketoprak
        4. Dan pertunjukan lain

Persyaratan :

      1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
        1. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
        2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
        3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
      2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
        1. Surat Permohonan Izin Keramaian
        2. Proposal kegiatan
        3. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
        4. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

Tinggalkan Balasan