Izin Keramaian

  • IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar:

      1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
      2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
      3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:

      1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
        1. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
        2. Jumlah dan Jenis Kembang api
        3. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
        4. Identitas Penyala Kembang Api
        5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
        6. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
        7. Rekomendasi dari Polsek setempat
      2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan