- IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar:
-
-
- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
-
Persyaratan:
-
-
- Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
- Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
- Jumlah dan Jenis Kembang api
- Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
- Identitas Penyala Kembang Api
- Identitas Penanggung jawab Kegiatan
- Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
- Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
-