JIKA PEMBATALAN PPJB DILAKSANAKAN

2. memperlihatkan legalisir Persetujuan Bangunan Gedung kepada calon pembeli

3. memastikan Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari developer mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama untuk diserahkan ke Pemda setempat.

4. Keterbangunan paling sedikit 20% atas total unit yang akan dibangun atas pembangunan rumah tapak, atau 20% atas konstruksi apartemen yang dipasarkan. Keterbangunan ini dibuktikan dengan laporan konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.

Hal lain yang harus dijadikan catatan bagi developer adalah, developer dilarang menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB.

Persyaratan PPJB yang dimaksud adalah persyaratan yang sifatnya kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun persyaratan yang timbul dari kesepakatan antara developer/pembeli yang sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 22J PP No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP No.12/2021)

Lalu, bagaimana apabila syarat-syarat PPJB tidak terpenuhi akibat kelalaian baik dari developer atau dari pembeli?