JIKA PEMBATALAN PPJB DILAKSANAKAN

PP No.12/2021 mengatur konsekuensi pembatalan PPJB sebagai berikut:

1. Apabila pembatalan PPJB disebabkan oleh karena kelalaian developer, maka developer wajib mengembalikan uang yang telah dibayar oleh pembeli.

2. Apabila pembatalan PPJB disebabkan oleh kelalaian pembeli, maka berlaku dua ketentuan sebagai berikut:

– Apabila pembeli telah melakukan pembayaran paling banyak sebesar 10% dari harga transaksi, maka developer tidak perlu mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pembeli.

– Apabila pembeli telah melakukan pembayaran lebih dari 10% dari harga transaksi, maka developer hanya memiliki hak untuk memotong 10% dari harga transaksi. Sisanya dikembalikan kepada pembeli.

JAKARTA, 1 April 2024