KEKUATAN BUKTI SURAT PHOTO COPY DALAM PERKARA PERDATA

KEKUATAN BUKTI SURAT PHOTO COPY DALAM PERKARA PERDATA. Menurut Pasal 164 HIR, alat-alat bukti dalam perkara perdata, yakni:

1. bukti dengan surat,
2. bukti dengan saksi,
3. persangkaan-persangkaan,
4. pengakuan,
5. sumpah di dalam segala hal.

Dalam mengajukan “fotocopy surat-surat” sebagai alat bukti didalam persidangan gugatan di Pengadilan, maka fotocopy surat tersebut oleh seorang Pejabat harus dinyatakan telah sesuai dengan aslinya. Bilamana tidak demikian, maka bukti surat berupa fotocopy tersebut, merupakan alat bukti yang tidak sah didalam persidangan

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.701 K/Sip/1974, tanggal 14 April 1976.

Jakarta, 30 Mei 2023