KEKUATAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Kekuatan Putusan MK 

1. Seketika berlaku & erga omnes. Tidak menunggu KPU atau lembaga lain.
2. MK bertugas antara lain mengadili norma hukum. Tepatnya mengkaji suatu norma atau sebuah kata dalam sebaris norma, apakah in harmony dengan UUD 45 atau incongruence alias menceng. Ibarat kusen, harus perpendicular.
3. MK itu letaknya di Konsitusi, bukan di UU, maka derajat putusannya juga lebih tinggi dari UU.
4. Terkait putusan MK tentang Gibran, MK tidak mengadili kasus atau petisi dari Gibran. Itu kontradisi in terminis. Yang benar adalah putusan MK terkait batas usia untuk menjadi Cawpres.
5. UU mengatur batasnya adalah 40 tahun. Apakah MK bisa mengubahnya? Menurut saya, jangankan mengubah batas umur, menyatakan sebuah UU harus dinyatakan tidak berlaku karena melanggar ketentuan tegas dan isi abstrak dari UUD 45.
6. MK tidak berwenang mendeligitimasi Gibran karena Gibran dan PS adalah pilihan rakyat.
7. Tentang kenapa 9 hakim MK bisa mengalahkan suara 550 anggota DPR perumus UU, dapat dijawab bahwa UU bukan kitab suci. Jika tujuan dari UU itu menciderai UUD 45, maka utuh UU itu bisa diputuskan untuk dicabut.
8. MK itu badan Sakral. Tidak bisa sembarang diutak atik. Karena posisinya di rumah induk yaitu Konstitusi.
9. Tentang Jeremy Bentam, tidak 100% benar. Karena Bentham melegitimasi kediktatoran mayoritas.
10. Keadilan bukanlah apa bila misalnya 98% rakyat Indonesia terpuaskan. Apa yang 2% dianggap sampah atau limbah? Asas Equality before the law menentukan nilai seorang pemulung kudisan juga sama dengan nilai seorang prof dr yang naik mobil Lamborgini atau porsche.
11. Pendapat Dworkin Law as Interpretation mengharuskan kita lawyer ini jadi interpreter tetapi bukan for our own satisfation. Tetapi for all of us karena kita semua adalah equal before God as the Highest Law Giver.

Jakarta, 29.3. 2024

Henry Sitanggang

Legal Translator
Practicing Lawyer
Traditional Music Player: Seruling bambu.

Email: hstglawfirm@gmail.com

Tinggalkan Balasan