“Pada akhirnya ketersinambungan anggaran adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab (dan) memastikan sinergi antara program pemerintahan baru dan pengelolaan anggaran yang berkesinambungan,” jelasnya.
Dalam Raker tersebut, Komisi VI menyetujui alokasi anggaran Kemenkop UKM, Kemendag, dan Kementerian BUMN tahun anggaran 2025 sesuai Surat Badan Anggaran DPR RI No. B/11277/AG.05.02/09/2024, dengan rincian sebagai berikut; Kemenkop UKM sebesar Rp937,17 miliar, Kemendag sebesar Rp1.853,28 miliar, Kementerian BUMN sebesar Rp277,50 miliar. (bia/rdn)