KONSTETASI POLITIK YANG MERIAH

2. Pembayaran hutang dari pemerintahan sebelumnya kepada rakyat miskin yang tidak mempunyai rumah & kehidupan layak sebagaimana yang tertulis di UUD 1945.

3. Penyitaan harta & aset koruptor.

4. Kebebasan bersuara bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Kepastian dalam menjalani usaha & bisnis yang hanya boleh di miliki & di jalankan sepenuhnya oleh rakyat saja. Sehingga rakyat bisa berkompetisi dengan sehat.

6. Keadilan hukum dalam beracara perkara menggunakan jasa para pengacara yang tersebar di seluruh Indonesia.

7. Keterbukaan kerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dari pemerintah pusat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di pelosok daerah.