8. Wajib pendidikan gratis dari dasar negara di tingkat TK sd SD , SMP – SMA- sarjana hingga di terima kerja baik di perusahaan milik daerah/ negara maupun swasta tanpa di pungut biaya.
9. Kebebasan dalam memilih keyakinan & menjalankan peribadatan kepada Tuhan YME tanpa adanya intimidasi dari oknum maupun ormas manapun.
Dari 9 point tersebut mayoritas rakyat Indonesia masih mengutamakan untuk profesi milik rakyat untuk tidak di miliki atau dll di olah oleh mereka yang sudah di gaji negara dan di fasilitasi gratis negara. Karna hal ini justru menjadikan rakyat sulit untuk menaikkan tingkat kesejahteraannya sendiri.
Karena belum masyarakat harus memenuhi kewajibannya melaporkan pajak, harus pula pusing tujuh keliling memikirkan hutang turunan, kebutuhan pokok dan persiapan di hari tua.
Rakyat ingin semua kembali ke porsinya masing-masing, tidak lagi acak-acakan. Sehingga Keadilan & Kesejahteraan bukan menjadi dagangan para politikus dengan partainya.