Jika UU Perampasan Aset Koruptor gagal di sahkan, karena semua ketua umum partai politik ogah menandatangani karena bingung nantinya dapat hidupin partai poltik bagaimana? Maka MUI alias Majelis Utama Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat sudah waktunya membuktikan pada rakyat untuk memfatwakan; “Bahwa Korupsi haram, Kolusi Haram, Nepotisme haram, membodohi rakyat haram, memiskinkan rakyat haram”
Agar keberadaan LSM MUI itu benar-benar memberikan arti bagi rakyat khususnya yang selama ini hanya di jadikan olok-olok setiap mau pemilihan pemimpin dari tingkat RT/ Desa sampai Presiden. Jika MUI tidak melakukan maka sebaiknya rubah izinnya bukan lagi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat melainkan jadi ormas atau partai politik.
Karena rakyat sudah tidak mungkin mengharap kepada partai politik.