Apabila ditelisik lebih jauh, maka tidak semua jenis sengketa perdata dapat meminta tuntutan berupa dwangsom.
Merujuk pada pasal 606a Rechtsverordening (RV), diatur bahwa sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.
Penjelasan isi pasal diatas dapat dimaknai bahwa sepanjang suatu keputusan hakim mengandung pembayaran sejumlah uang maka tidak dapat dijatuhi hukuman untuk menyerahkan uang paksa.