LARANGAN MENJATUHKAN DWANGSOM

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan MA RI No. 791K/Sip/1972

menyatakan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar sejumlah uang.

Jakarta, 4 Mei 2023