Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Fungsi dan peranan BPKB

    1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

 

    1. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

 

    1. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

 

  1. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Prosedur-prosedur

PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING
Persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi kehilangan STNK
  3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
  5. Surat keterangan leasing
  6. Identitas Pemilik

PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
Persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
  3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
  4. Kliping Koran di dua Media Massa
  5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
  6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

PELAYANAN RALAT BPKB
Persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. BPKB yang akan diralat
  2. Faktur pemilik
  3. STNK asli
  4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. BPKB asli dan BPKB duplikat
  2. Cek fisik kendaraan
  3. STNK atas nama pemilik sekarang
  4. Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)

PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
  2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
  3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
  4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
  5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
  6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
  9. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
  10. Foto Copy STNK
  11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Tinggalkan Balasan