Legislator Kritik Pidana Bagi Pemelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator: Mengoyak Rasa Keadilan! 12-09-2024 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengkritik keras penerapan hukum pidana terhadap warga yang memelihara hewan dilindungi tanpa niat komersial. Kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah hukuman 5 tahun penjara yang dihadapi I Nyoman Sukena, seorang warga yang memelihara empat ekor landak Jawa di Bali.

“Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi,” ujar Gilang kepada Parlementaria, Kamis (12/9/2024).

Kasus Sukena bermula ketika ia ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024, karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica) yang diperolehnya dari mertuanya. Sukena, yang tidak tahu bahwa hewan tersebut dilindungi, kini didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bali, dan video Sukena yang menangis histeris saat mengikuti sidang menjadi viral di media sosial, memicu simpati dari banyak netizen.

Tinggalkan Balasan