Gilang juga menyoroti kasus serupa yang menimpa Piyono, seorang kakek berusia 61 tahun di Malang, yang dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Piyono didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Piyono, yang juga mengaku tidak mengetahui aturan tersebut, menangis ketika mendengar vonisnya.
Gilang menilai kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa hukum tidak berpihak pada rakyat kecil. “Maraknya warga yang dipidana karena ketidaktahuan atau kealpaannya memelihara hewan langka sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat, di tengah banyak kasus korupsi yang justru dihukum ringan, dan juga dugaan gratifikasi pejabat atau keluarga pejabat yang diabaikan oleh penegak hukum,” ungkap Gilang.
Ia juga menyoroti bagaimana kealpaan dalam memelihara hewan langka bisa dihukum lebih berat dibandingkan kasus-kasus korupsi yang terencana. “Bagaimana bisa sebuah kealpaan memelihara hewan langka bisa dihukum lebih berat ketimbang korupsi yang direncanakan menggarong uang rakyat,” tambahnya.