Sebagai solusi, Gilang mendorong agar penegak hukum lebih mengedepankan asas ultimum remedium dalam kasus-kasus pidana lingkungan, di mana hukuman pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Menurutnya, sanksi administratif lebih tepat diterapkan pada kasus-kasus seperti ini.
“Karena kan hewan yang dilindungi ini tidak diperjualbelikan, dan mereka memelihara juga atas ketidaktahuan terhadap aturan. Harusnya sanksi lebih bersifat pembinaan,” tutup Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu. (ssb/aha)