MAFIA NEGRI DI NEGARA HUKUM

Merujuk temuan di gelar perkara KPK pada 13 Jun. lalu & pemeriksaan yg melibatkan 70 orang eselon l-lll, SYL diduga kuat meminta upeti pada semua bawahannya itu yg hendak naik jabatan.

 

Semua uang komisi itu ia gunakan utk kebutuhan operasional & memperkaya diri juga orang-orang terdekat. Malahan, dari sejumlah keterangan pejabat Kementan, sebagian uang itu ia pakai utk hal yg tak perlu seperti karaoke & menyewa jet pribadi.

 

Utk melancarkan aksinya, SYL dibantu 4 aktor lain yg punya peran masing-masing. Mereka, antara lain, ialah Kasdi Subagyono yg menjabat Sekjen Kementan.

 

Peran Kasdi dlm kasus ini sbg koordinator yg mengatur/memerintah 3 orang lainnya utk mencarikan para eselon yg berhasrat promosi jabatan. Kepada Kasdi juga lah uang komisi dikumpulkan, & kemudian diserahkan ke SYL.

 

Sementara anak buah Kasdi yg mencari eselon itu ialah Imam Mujahidin Fahmid, stafsus Mentan bidang kebijakan pertanian. Namun begitu, bukan Imam sendiri yg mengambil uangnya. Ia memakai tangan Zulkifli, Kabiro Kepegawaian & Organisasi Kementan, sbg “pemetik”-nya.

 

Imam bukanlah orang asing bagi SYL. Setidaknya ia sdh dekat dgn SYL sblm dia masih menjadi Gubernur Sulsel. Imam bahkan tercatat ikut masuk tim pemenangan SYL sbg juru bicaranya.